Ibnu Hazm, Nizam Al-Mulk, Al-Syatibi , Nasirudin Tusi

  

Ibnu Hazm (384-456 H/994-1064 M)

Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad bin Said Hazm al-Qurthubi al-Andalusi lahir di Cordova pada akhir bulan Ramadhan tahun 184 H (994 M). Ibnu Hazm merupakan ulama yang terkenal akan kecerdasannya hingga banyak penghargaan atas karya-karya yang beliau buat. Beliau memiliki banyak karya, namun sebagian besar telah dimusnahkan oleh penguasa al-Mu’tadid al-Abadisecara terang-terangan. Sedangkan masih terdapat beberapa karyanya yang tersisa, namun susah untuk menemukannya karena sudah hilang dalam peredaran. Beberapa pemikiran Ibnu Hazm mengenai ekonomi, yaitu masalah sewa tanah dan kaitannya dengan pemerataan kesepakatan, jaminan sosial bagi orang yang tidak mampu, kewajiban mengeluarkan harta selain untuk zakat, zakat, dan pajak.

Nizam Al-Mulk (408-485 H/1018-1092 M)

Abu Ali Al-Husain bin Ali Ishaq bin Abbas at-Thusi lahir di Nuqan pada tahun 1018 Masehi. Beliau memiliki karya tulis yang membahas mengenai pemikiran beliau dalam bidang ekonomi yang berjudul “The Book of Government or Rules for Kings (The Siyar al-Muluk or Siyasat-Nama of Nizam Al-Mulk)”.Adapun pemikiran beliau mengenai ekonomi yaitu prinsip maslahah dalam administrasi, pemenuhan kebutuhan pokok dan stabilitas nasional, kesempatan kerja dan keamanan nasional, sistem pajak yang adil, kebijaksanaan pertahanan, serta peranan dan kriteria mustahib. Penjelasan atau pemikiran beliau mengenai administrasi masih bersifat umum dan belum dijelaskan secara detail.

Al-Syatibi (w.790 H/1388 M)

Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Syatibi Al-Gharnati.  Beliau mendapat banyak julukan atas kejeniusannya, salah satu julukannya al-Imam al-Muhaqqiq (yang mampu memiliki kemampuan untuk meneliti guna menemukan kesalahan dan kemudian memberi solusi). Salah satu karya tulis beliau berjudul al-Majalis, kitab yang menjelaskan tentang jual beli dari Shahih al-Bukhari. Pemikiran ekonomi beliau ada beberapa yaitu tentang objek kepemilikan, maqashid syariah, pajak, dan implikasi maqashid syariah terhadap teori konsumsi. Tujuan maqashid syariah untuk memelihara lima hal pokok yaitu hifz al-din(agama), hifz an-nafs(kehidupan), hifz al-aql(akal), hifz an-nash(keturunan), dan hifz al-amwal(kekayaan).

Nasirudin Tusi (597-627 H/1201-1274 M)

Khwajah Nasir al Din Abu Ja’far Muhammad Ibn Muhammad Ibn Hasan al-Tusi lahir di Tus pada tahun 18 Februari 1201 M. Beliau mengarang sebuah buku yang berisi tentang pemikirannya mengenai bidang ekonomi. Karyanya berjudul Akhlaq-e-Nasiri (Nasiri Ethnics). Dalam karya tersebut beliau menyampaikan tentang konsep bekerja sama, politik ekonomi, konsep uang dan larangan akan tindakan berlebihan dan  tidak produktif. Pada pembahasan politik ekonomi beliau berpendapat bahwa surplus ekonomi akan timbul ketika adanya spesialisasi dan pembagian kerja, oleh sebab itu maka akan timbul tindak kerjasama dalam masyarakat. Beliau berpendapat pemerintah memiliki peran untuk membuat strategi politik dan pemerintahan yang adil untuk masyarakat. Karena setiap orang pasti punya keinginan dan tujuan masing-masing, peran pemerintah tersebut dapat membantu mencegah terjadinya perpecahan dan tindak yang tidak adil atau tidak sesuai dalam ekonomi.



Referensi

Athifa, Rofifa Dhia dan Mohammad Ghozali. 2018. Pemikiran Nizam Al-Mulk(1018 M-1092 M) dalam Ekonomi Islam, Jurnal Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol.18 No.1.

HM, Muhammad Said. 2016. Pemikiran Fikih Ekonomi Ibnu Hazm tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja, Iqtishadia : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol.3 No.2.

Zamzam, Fakhry dan Havis Aravik. 2019. Perekonomian Islam : Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Kencana


Sumber gambar: bincangsyariah.com


Penulis: Tim forshei materi