AKAD, RIBA DAN KHIYAR

 

A.    AKAD

·         Definisi

Secara etimologi, kata akad berasal dari bahasa Arab يعقد - عقد عقدا yang berarti, membangun atau mendirikan, sambungan, perjanjian, percampuran dan menyatukan. Sedangkan menurut terminologi sebagai berikut:

1. Mengikat (ar-Aabthu), yaitu mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung dikemudian menjadi sebagai sepotong benda.

2. Sambungan (aqdatun), yaitu sambungan yang menjadi pemegang kedua ujung dan mengikatnya.

3. Janji (al-ahdu), bahwa janji mengikat orang yang membuatnya.

·         Rukun

Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun akad terdiri dari:

1.      Al-‘aqidain (pihak-pihak yang berakad).

2.      Al-ma’qud ‘alaih (objek Akad), objek akad dimana transaksi dilakukan atasnya, sehingga akan terdapat implikasi hukum tertentu.

3.      Sighat al-‘aqd (pernyataan untuk mengikatkan diri).

·         Syarat

Berikut adalah beberapa syarat dalam akad yaitu;

1.      Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang gila, orang yang berada dibawah pengampuan (mahjur) karena boros atau lainnya.

2.      Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya.

3.      Akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya walaupun dia bukan aqid yang memiliki barang.

4.      Akad tidak dilarang oleh syara’.

5.      Akad dapat memberikan faedah.

6.      Ijab berjalan terus tidak dicabut sebelum terjadi qabul.

7.      Ijab dan qabul bersambung jika berpisah sebelum adanya qabul maka batal.

·         Perbedaan aqd dan wa’d

 

Aqd (akad)

Wad (janji)

Kontrak antara dua belah pihak.

Janji antara satu pihak dengan lainnya.

Mendapat sanksi yang sudah disepakati.

Sanksi belum jelas dikarenakan hanya satu pihak yang berjanji.

Mengikat dua belah pihak yang saling bersepakat.

Hanya mengikat satu pihak yang berjanji.

 

B.     RIBA

·         Definisi

Menurut bahasa pengertian riba yaitu Az-Ziyadah (tambahan). Sedangkan riba menurut istilah yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

·         Macam-macam riba

Riba terbagi menjadi empat macam, yaitu:

1.      Riba Fadhl bentuk transaksi yang dilakukan melalui serah terima secara langsung, terjadi kelebihan terhadap nilai tukar.

2.      Riba Qardh yaitu riba yang terjadi pada transaksi hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria.

3.      Riba Yadh yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima yaitu menjual dengan pembayaran barang yang sejenis tetapi tidak kontan.

4.      Riba Nasi’ah yaitu penukaran yang disyaratkan terlambat salah satu dua barang.

5.      Riba Jahiliyah yaitu adalah kelebihan jumlah utang karena ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan tepat waktu.

·         Dasar Hukum Riba

1.      QS. Al-Baqarah ayat 278:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

 

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

 

2.      QS. Ar-Rum ayat 39:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

 

3.      QS. An-nissa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

 

4.      QS. Ali Imron ayat 130:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

 

·         Persamaan riba dengan bunga

Riba dan Bunga

Tambahan nilai sebagaimana penundaan tempo pembayaran hutang.

Sama-sama timbul dari hutang piutang atau pinjam meminjam.

Harus selalu untung.

Presentase jumlah uang modal yang besar.

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan diawal.

Eksistensi riba dan buang diragukan (oleh semua agama termasuk Islam).

 

 

C.    Khiyar

·         Definisi

Secara bahasa, khiyar berarti memilih, menyisihkan atau menyaring. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian jual beli untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian atau membatalkannya.

·         Macam-macam khiyar

Beberapa macam-macam khiyar, yaitu:

1.      Khiyar majelis yakni hak memilih dari penjual dan pembeli yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih di tempat (majelis) dan belum berpisah.

2.      Khiyar syarat adalah hak pilih yang dijadikan syarat oleh pembeli dan penjual atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli.

3.      Khiyar ‘aib yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli bagi penjual dan pembeli karena terdapat suatu cacat pada barang yang diperjual belikan.

4.      Khiyar ru’yah dimiliki oleh salah satu pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli pada suatu barang yang belum pernah dilihat sebelumnya.

 

 

Referensi

Louis Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughat wa al- ‘Alam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), h. 518.

Sohari, Ru’fah, Fiqh Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011) h. 42.

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), h. 55-56.

Hasby Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta : Bulan Bintang, 1997), halaman 30.

Panji Adam, S.Sy., M.H, Fikih Muamalah Kontemporer, hlm 125.

Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Sumatera Utara: Febi UIN-SU Press, 2018), hlm 65.

 Syaikhu, Ariyadi, Norwili, Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, (Yogyakarta: K-Media, 2020), hlm 76.

Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer, (Malang: UIN-Maliki Malang Press, 2018), hlm 39.

https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-278 , diakses pada tanggal 28 September 2022.

https://tafsirq.com/30-Ar-Rum/ayat-39 , diakses pada tanggal 28 September 2022.

https://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-29 , diakses pada tanggal 28 September 2022.

https://tafsirq.com/3-ali-imran/ayat-130 , diakses pada tanggal 28 September 2022.

Muhammad Julijanto, S.Sag., M.Ag., Membangun Keberagaman, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2012)

Dra. Gibtiah, M.Ag., Fikih Kontempoerer, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm 81

Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm 98.

Moh. Ah. Subhan ZA. Hak Pilih (Khiyar) dalam Transaksi Jual Beli di Media Sosial Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Akademika. No. 1, Vol. 11, 2017. hlm 67.

https://images.app.goo.gl/19dE9b9C12UFJdz9 , diakses pada tanggal 24 September 2022.