FIQIH MUAMALAH, HAK MILIK DAN HARTA

DEFINISI, KAIDAH, RUANG LINGKUP MUAMALAH
o    Fiqh (Al-fahmu) artinya paham
o    Muamalah (Mufa’alah) artinya saling berbuat
o    Fiqh muamalah dalam arti sempit yaitu hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
o    Fiqh Muamalah dalam arti luas yaitu hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci, yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Kaidah hukum muamalah:
الآصل في المعاملة الابا حة  حتى يدل الدليل على تحريمها
“Pada dasarnya semua aktivitas muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya”
Ruang lingkup yang dikaji dalam fiqh muamalah yaitu ada dua, aspek adabiyah dan aspek madiyah.
o   Aspek Adabiyah merupakan kajian muamalah dari segi subjeknya atau pelakunya, yang berkaitan dengan masalah adab atau akhlak. Contohnya berkaitan halal-haram, ijab qabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dsb.
o   Aspek Madiah merupakan kajian muamalah dari segi objeknya atau bersifat kebendaan, yang berkaitan dengan halal haramnya suatu benda yang diperjualbelikan. Contohnya jual beli (bai’), Kerjasama (syirkah), utang-piutang (qard), sewa (ijarah), gadai (rahn), dan lain-lain.
 
           HAK MILIK
Hak adalah sesuatu yang dituntut dari seseorang bagi orang lain/ suatu hukum yang ditetapkan syara’. Hak terbagi-bagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1.   Ditinjau dari aspek shahibul hak (kepemilikian hak), hak terbagi menjadi tiga; hak Allah, hak manusia dan hak berserikat (hak gabungan antara Allah & manusia).
2.   Ditinjau dari aspek mahalul haq (objek hak), terbagi menjadi haq maali (terkait harta) dan ghairu maali (bukan harta), haq syakhsi (pribadi) dan haq ‘aini (materi), haq mujarrad (semata-mata) dan ghair mujarrad (bukan semata-mata).
3. Ditinjau dari aspek kewenangan pengadilan terhadap hak, terbagi menjadi haq diyani (tidak boleh dicampuri) dan haq qadha’I (tunduk dibawah kekuasaan).
 
           KONSEP HARTA DALAM FIQH MUAMALAH
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki seseorang dan dapat dimanfaatkan. Harta terbagi-bagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1.   Ditinjau dari segi jenisnya, harta terbagi menjadi: manqul yaitu harta bergerak dan ghairu manqul yaitu harta tetap.
2.   Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kesamaan di pasaran, terbagi menjadi : mitsli yaitu benda yang terdapat persamaan di pasar dan qimi tidak terdapat persamaan di pasar.
3.   Ditinjau dari segi bernilai atau tidaknya, harta terbagi menjadi dua: mutaqawwim yaitu bernilai dan ghairu mutaqawwim yaitu tidak bernilai.
4.   Ditinjau dari segi pemanfaatannya, harta terbagi menjadi dua: isti’mali yaitu tetap utuh dan ghairu istilakhi yaitu akan habis.
5.   Ditinjau dari segi status harta, harta terbagi menjadi tiga: mamluk yaitu telah dimiliki, mubah yaitu tidak dimiliki, dan mahjur yaitu larangan syara’ memiliki.
6.   Ditinjau dari segi boleh dibagi atau tidak, harta terbagi menjadi dua: mal qabil li al-qismah yaitu dapat dibagi dan mal ghair qabil li al-qismah yaitu tidak dapat dibagi.
7.   Ditinjau dari segi pemiliknya, harta terbagi menjadi dua: khas yaitu pribadi dan ‘am  yaitu umum.
8.   Ditinjau dari segi bentuknya, harta terbagi menjadi dua: ‘ain yaitu berbentuk bendda dan dayn yaitu berbentuk tanggungan.
 
Individu atau kelompok bisa menganggap harta tersebut menjadi miliknya melalui sebab-sebab kepemilikan harta. Ada beberapa sebab-sebab kepemilikan harta diantaranya:
o   Ihrazul Mubahat ( Barang Bebas )
o   Khalafiyah
o   Al-‘Uqud
o   At-Tawallud mim Mamluk
 
 
Referensi
Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam, 2015
Huda Nur, Fiqh Muamalah Klasik,  2015
Nawawi Ismail, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer,

Sumber gambar: indonesiastudent.com

Penulis: Tim forshei